Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Giliran Suroso Praperadilankan KPK

Kuasa hukum Suroso, Asep Bambang Hermanto, mengatakan mereka 'menyeret' lembaga antirasuah itu disebabkan ketiadaan bukti.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Giliran Suroso Praperadilankan KPK
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Dirut Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (24/5/2015). Suroso ditahan bersama Dirut PT Willy Sebastian Liem karena terkait kasus suap terhadap staf dan pejabat Pertamina dalam pembelian TEL dari perusahaan asal Inggris Innospec. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka KPK sekitar dua minggu yang lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Suroso, Asep Bambang Hermanto, mengatakan mereka 'menyeret' lembaga antirasuah itu disebabkan ketiadaan bukti.

"(Praperadilan) Penetapan tersangka lah. Alat buktinya benar nggak? Ua udah gitu aja," kata Suroso di KPK, Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Asep sendiri enggan membeberkan alasan ditail mengajukan praperadilan ke pengadilan. Dimas, rekan Asep, mengatakan ada kebijakan dari Pertamina bahwa kuasa hukum tidak bisa memberikan informasi secara leluasa kecuali di pengadilan.

"Ada kewajiban dari kantor Pertamina terkiat sumber informasi. Ya nanti aja tanggal 30 (Maret) sidangnya. Ke sana aja tanggal 30," tambah Dimas.

Sekedar informasi, Bekas Direktur Utama Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, mengikuti rekan-rekannya sesama tersangka di KPK mengajukan gugatan praperadilan.

Tersangka kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005, telah mengajukan praperadilan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

"Benar, SAM mengajukan praperadilan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Sidang perdana akan dimulai pada 30 Maret 2015 dan hakimnya adalah Suyadi SH.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas