KPK Jemput Paksa Sutan Bhatoegana dari Rutan Salemba
Penjemputan paksa dilakukan lantaran berkas penyidikan Sutan telah selesai dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Komisi VII DPRI RI, Sutan Bhatoegana, terpaksa dijemput paksa KPK dari rumah tahanan Salemba.
Penjemputan paksa dilakukan lantaran berkas penyidikan Sutan telah selesai dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Rencananya hari ini penyidik akan melimpahkan berkas dan tersangka SB ke penuntutan. Tetapi yang bersangkutan menolak hadir sehingga penyidik dan jaksa penuntut umum mendatangi yang bersangkutan ke Rutan Salemba," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
BACA: Sutan Bhatoegana Menolak Dipindahkan dari Rutan Salemba
Proses pelimpahan tersebut, lanjut Priharsa, dilakan penyidik dan JPU di Rutan Salemba dan Sutan yang didampingi kuasa hukumnya. Namun, lanjut Priharsa, Sutan dan kuasa hukumnya menolak untuk menandatangani berita acara pelimpahan berkas ke penuntutan.
"Tersangka dan kuasa hukum menolak menandatangani berkas pelimpahan dan produk turunan lainnya sehingga penyidik membuat berita acara penolakan penandatanganan," ungkap Priharsa.
Terkait pelimpahan tersebut, Priharsa mengatakan Jaksa Penuntut Umum memperpanjang masa penahanan Sutan untuk 20 hari ke depan mulai dari 20 Maret-8 April 2015.
Kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, mengatakan penolakan mereka untuk menandatangani berita acara tersebut lantaran mereka sudah mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta dan sidang dalam beberapa hari akan dimulai.
"Karena bagi kami, harus menunggu selesainya praperadilan minggu depan. Padahal masa tahanan Bang Sutan itu berakhir 2 April. Kalau praperadilan berjalan seminggu ini (dari) 23 Maret itu kan sudah terjadwal di PN Selatan. Kalau sidang seminggu pastinya putusan itu seminggu tanggal 30 Maret. Jadi masih ada dua hari lagi (masa penahanan sutan berakhrir). Kita meminta kepada KPK untuk melimpahkan Bang Sutan karena menurut Praperadilan (mulai) tanggal 23 (Maret)," kata Rahmat di KPK malam ini.
Sekedar informasi, KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lalu.
Penetapannya Sutan sebagai tersangka diduga karena menerima hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Kasus yang menimpa Sutan merupakan pengembangan penyidikan KPK di kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Seperti telah menyeret mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Dalam persidangan Rudi pernah menyerahkan uang 200 ribu dolar Amerika Serikat kepada Sutan melalui rekannya sesama anggota Komisi VII dari Partai Demokrat, Tri Yulianto. Uang tersebut merupakan sebagian uang suap dari komisaris perusahaan migas Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanujaya kepada Rudi melalui Deviardi.