Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Saeful Jamil Terkait Dugaan Suap Tukar Guling TPA Tegal

Penyidik sebelumnya telah pernah memanggil Saeful pada bulan November 2014 lalu

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in KPK Periksa Saeful Jamil Terkait Dugaan Suap Tukar Guling TPA Tegal
dok.tribunnews
KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Saeful Jamil dalam kasus dugaan korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah untuk tersangka Ikmal Jaya (IJ).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IJ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Penyidik sebelumnya telah pernah memanggil Saeful pada bulan November 2014 lalu.

Sekedar informasi, Saeful Jamil adalah Direktur CV Tri Daya Pratama dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 April 2014 bersama Ikmal Jaya, Walikota Tegal 2008-2013.

Ikmal Jaya terungkap merangkap selaku Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal.

Dia ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang guna memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan ruislag atau tukar guling antara Pemerintah Kota Tegal dengan CV Tri Daya Pratama pada tahun 2012 lalu.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang berasal dari laporan masyarakat ini sebesar Rp 8 miliar.

Berita Rekomendasi

Modusnya melalui mark up atau penggelembungan antara Pemkot tegal dengan pihak swasta.

Informasi dihimpun mengenai kasus ini, Pemkot Tegal melakukan tukar guling bekas tanah bengkok di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang memiliki luas 59.133 meter persegi.

Tukar guling dilakukan dengan lahan di areal Bokongsemar yang diketahui milik pihak swasta dengan luas 142.056 meter persegi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas