Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tenaga Terbatas, KPK Gandeng Jaksa Hadapi 4 Gugatan Praperadilan

KPK akan berupaya maksimal untuk menghadapi 4 tersangka KPK telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Tenaga Terbatas, KPK Gandeng Jaksa Hadapi 4 Gugatan Praperadilan
KOMPAS.com/IHSANUDDIN K
Catharina Mulia Girsang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- KPK akan berupaya maksimal untuk menghadapi 4 tersangka KPK telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Akan kami upayakan secara maksimal dengan tenaga terbatas," ujar Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang, saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Kata Chatarina, jika memungkinkan KPK juga akan meminta bantuan jakasa yang untuk membantu lembaga antirasuah itu.

"Jika tidak memadai, ada rencana meminta bantuan sementara teman-teman jaksa yang tidak lagi banyak sidang," tukas Chatarina.

Sekedar informasi, empat tersangka KPK telah mengajukan gugatan praperadilan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka adalah bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana, Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo dan Bekas Direktur Utama Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas