Walau Ajukan Praperadilan, KPK Tetap Periksa Sutan Bhatoegana
KPK memeriksa bekas Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, terkait Penetapan Angggaran APBNP 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, terkait Penetapan Angggaran APBNP 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Komisi VII.
Sutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Sutan sendiri telah mengajukan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka. Kuasa hukum Sutan, Razman Nasution (sebelum ditangkap beberapa hari lalu) sempat meminta kepada KPK agar tidak memeriksa Sutan atau saksi-saksi lainnya selama proses praperadilan.
Sekedar informasi, KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lalu. Penetapannya Sutan sebagai tersangka diduga karena menerima hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Kasus yang menimpa Sutan merupakan pengembangan penyidikan KPK di kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Seperti telah menyeret mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Dalam persidangan Rudi pernah menyerahkan uang 200 ribu dolar Amerika Serikat kepada Sutan melalui rekannya sesama anggota Komisi VII dari Partai Demokrat, Tri Yulianto. Uang tersebut merupakan sebagian uang suap dari komisaris perusahaan migas Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanujaya kepada Rudi melalui Deviardi.