Pengamat: Jabatan Wakil Panglima TNI Harus Disetujui DPR
"Tapi teknisnya saya tidak tahu. Itu nanti pembentukan Wakil Panglima koordinasi dengan Komisi I," kata Sebastian.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana menghadirkan kembali posisi Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membantu tugas Panglima.
Menurut Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang untuk menghadirkan kembali posisi Wakil Panglima TNI harus disetujui oleh DPR.
"Tentu saja (menghadirkan Wakil Panglima) harus disetujui DPR. Pemerintah tetap harus koordinasi dengan DPR," kata Sebastian di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/3/2015).
Menurut Sebastian, TNI harus berkoordinasi dengan Komisi I DPR yang membidangi pertahanan untuk menjelaskan alasan dihidupkannya kembali posisi Wakil Panglima TNI.
"Tapi teknisnya saya tidak tahu. Itu nanti pembentukan Wakil Panglima koordinasi dengan Komisi I," tuturnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyampaikan adanya rencana melakukan reorganisasi TNI. Salah satu hal yang akan direalisasikan adalah kembali hadirnya jabatan wakil panglima TNI.
Moeldoko mengusulkan secara langsung reorganisasi TNI itu kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana Jakarta, Selasa (17/3/2015). Menurut Moeldoko, Presiden menyetujui dilakukan reorganisasi TNI asalkan dilakukan secara bertahap.
"Masalah reorganisasi, di antaranya ada Wakil Panglima TNI. Diharapkan Wakil Panglima TNI itu kalau tidak ada Panglima TNI, dia bisa action," kata Moeldoko seusai rapat bersama Presiden.
Jabatan wakil panglima TNI sebelumnya pernah ada, tetapi kemudian dihapus pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.