Ini Peran Lima Tersangka yang Diduga Terlibat ISIS
Lima orang yang diduga memiliki peranan terhadap kelompok radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), ditangkap polisi pada Sabtu
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima orang yang diduga memiliki peranan terhadap kelompok radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), ditangkap polisi pada Sabtu (21/3/2015) malam.
Kelimanya ditangkap di empat tempat berbeda, yakni Cisauk (Kabupaten Tangerang), Petukangan (Jakarta Selatan), Tambun (Kabupaten Bekasi), dan Gunung Putri (Bogor).
"Tersangka atas nama MF (M Fachri), AP alias M (Aprianul), J alias EK (Engkos Koswara), AM (Amin Mude), dan F (Furqon). Hari ini kita juga melakukan penggeledahan di semua tempat itu," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Unggung Cahyono, Minggu (22/3/2015) sore.
Unggung menambahkan, lima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Seperti Amin yang diduga menjadi fasilitator dan mendanai para warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bergabung dengan ISIS.
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Amin, Legenda Wisata, Gunung Putri, Bogor, juga didapatkan beberapa dokumen seperti paspor yang baru saja dibuat.
Unggung menyebut Koswara merupakan perekrut atau pihak yang mencari calon-calon baru anggota ISIS dari Indonesia. Di kediamannya, Tambun Selatan, Koswara disebut sebagai sosok tertutup.
Bahkan untuk menegur sesama tetangga pun dinilai jarang. "Dia mah memang enggak ngobrol sama kita-kita. Saya tahunya kalau dia tinggal sekeluarga sama istri dan dua anak kembar, Faiz dan Faizal. Kalau dari obrolan warga, Pak Koswara cuma tahunya kerja di Jakarta. Di mananya enggak tahu deh," kata Lily, warga sekitar.
Tersangka lain, M Fachri, berperan membina, mengarahkan, sekaligus merekrut simpatisan ISIS di Indonesia. Bahkan Fachri juga mengurus pengumpulan serta penyaluran dana untuk kegiatan sukarelawan ISIS dan membuat berita-berita berbau agama dan SARA.
"Tersangka juga pemilik website www.almustaqbal.net. Yang bersangkutan juga pernah buat dan upload video pelatihan anak oleh ISIS di Youtube," kata Unggung.
Fachri dikenakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta makar.
Sedangkan empat tersangka selain Fachri hanya dikenakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013.
Mereka diduga terlibat memberangkatkan 16 WNI yang tertangkap di Turki dan keberangkatan 21 WNI yang sudah tergabung dengan ISIS.(Andri Donnal Putera)