Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabareskrim Anggap Kasus Payment Gateway, Perkara Kecil

Kabareskrim Komjen Budi Waseso sejak tiga minggu lalu mengaku akan mengungkap dua sampai tiga kasus korupsi besar.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kabareskrim Anggap Kasus Payment Gateway, Perkara Kecil
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kabareskrim Komjen Polisi Budi Waseso. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso sejak tiga minggu lalu mengaku akan mengungkap dua sampai tiga kasus korupsi besar.

Namun hingga kini apa kasus besar itu tidak diketahui. Dan kasus korupsi itu pun tak kunjung diungkap ke publik.

Belakangan Bareskrim menangani perkara dugaan korupsi Payment Gateway yang melibatkan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana.

Saat ditanya ke Budi Waseso soal apakah perkara korupsi besar yang dimaksud merupakan perkara Denny, hal itu dibantah oleh Budi Waseso.

"Bukanlah, kasusnya beda. Soal Pak Denny itu kasus kecil," kata Budi Waseso, Minggu (21/3/2015).

Diakui Budi Waseso memang ada kemunduran jadwal pengungkapan kasus korupsi besar yang dijanjikannya.

Berita Rekomendasi

"Memang target awalnya dua minggu, tapi ternyata itu tidak mudah. Terutama untuk audit,
memakan waktu lama karena melibatkan beberapa instansi,"tambahya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan mengatakan ada pumutan tidak sah dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway yang melibatkan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana.

"Berdasarkan keterangan audit BPK Desember 2014 terindikasi ada kerugian negara Rp 32.093.695.000 dan ada pumutan tidak sah Rp 605 juta," tegas.

Anton juga mengaku nantinya apabila sudah ada penetapan tersangka, maka tersangka itu bisa diancam dengan Undang-undang Tindak Pindana Korupsi pasal 3 tentang Penyalahgunaan Wewenang jo pasal 55 KUHP.

Namun memang Anton menegaskan hingga kini belum ada penetapan tersangka pada siapapun termasuk Denny. Hanya saja memang penyidik sudah memeriksa 12 saksi dan menyita tujuh barang

Untuk diketahui, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1/2015).

Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.

Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Payment gateway, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas