Belum Cukup Bukti, KPK Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Sutan Bathoegana
Karenanya, KPK pada sidang perdana yang digelar pada hari ini memilih tidak hadir.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menyiapkan bukti-bukti pendukung terkait gugatan sidang praperadilan penetapan tersangka bekas Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bathoegana. Karenanya, KPK pada sidang perdana yang digelar pada hari ini memilih tidak hadir.
"Kami harus pelajari masing masing berkas dan menyiapkan bukti pendukung, dan untuk itu kan diperlukan waktu, apalagi beberapa dalil permohonan juga masuk kedalam substansi perkara sehingga perlu menyiapkan tanggapan dengan baik," ujar anggota biro hukum KPK, Rasamala Aritonang, saat dihubungi, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Rasamala menegaskan, lembaga antirasuah itu akan siap menghadiri persidangan praperadilan Sutan, jika nantinya persiapan sudah dinilai cukup.
"Kalau bukti-bukti pendukungnya sudah siap demikian juga tanggapan atau jawaban sudah siap, tentu akan hadir," tukas Rasamala.
Sekedar informasi, sidang perdana gugatan praperadilan penetapan tersangka Sutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa ditunda.
Sidang yang dipimpin Hakim tunggal, Asiadi Sembiring, itu beragendakan mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Karena ketidakhadiran pihak termohon sidang kemudian ditunda hingga 6 April 2015 mendatang. Untuk diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka, sejak 14 Mei 2014 lalu.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Sutan telah resmi ditahan oleh KPK sejak 2 Februari 2015 lalu usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sutan ditahan di Rutan Salemba, namun kini sudah dipindahkan ke Rutan KPK lantaran sempat menolak untuk diperiksa oleh penyidik.
Dalam perkara ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.