Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadapi Gugatan Sutan Bhatoegana, KPK Diwakili 7 Kuasa Hukum

Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, akan digelar pada hari ini, Senin (23/3/2015)

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hadapi Gugatan Sutan Bhatoegana, KPK Diwakili 7 Kuasa Hukum
TRIBUN/DANY PERMANA
Sutan Bhatoegana (memakai rompi tahanan) 

Tribunnews.com, Jakarta - Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, akan digelar pada hari ini, Senin (23/3/2015) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sutan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI.

Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Mulyana Girsang mengatakan, KPK telah menyiapkan upaya maksimal untuk menghadapi sidang praperadilan hari ini.

"Kami akan upayakan dengan maksimal," ujar Chatarina melalui pesan singkat, Senin (23/3/2015).

Chatarina mengatakan, kali ini ia tidak terlibat memimpin tim kuasa hukum KPK sebagaimana dalam sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Ia menyebutkan, ada anggota tim hukum KPK lainnya yang menggantikan dirinya untuk menjadi ujung tombak KPK dalam menghadapi gugatan ini.

"Kebetulan saya ada rapat dengan pimpinan. Rencananya akan dihadiri anggota tim yang lain," kata Chatarina.

Chatarina menambahkan, anggota tim kuasa hukum KPK sebanyak lima hingga tujuh orang yang terdiri dari anggota biro hukum dan jaksa penuntut umum yang diperbantukan. Chatarina yakin, pihaknya akan memenangkan sidang praperadilan jika hakim yang memimpin sidang berlaku adil dan mematuhi undang-undang.

Berita Rekomendasi

Ia berharap, hakim Saidi Sembiring tidak mengulangi putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan Budi sebagai tersangka. Padahal, penetapan tersangka tidak termasuk dalam objek praperadilan.

"Tentu harapan kami demikian (menang praperadilan), jika semua prosedur KUHAP dipatuhi. Penetapan tersangka atas diri pemohon telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Chatarina.

Ajukan praperadilan

Sebelumnya, kuasa hukum Sutan, Razman Arif Nasution mengatakan, ada kejanggalan dalam penetapan Sutan sebagai tersangka. Menurut dia, selama ini Sutan tidak pernah diperiksa terkait dengan kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. KPK justru memeriksa Sutan sebagai saksi terkait kasus lain yakni dana THR Satuan Kerka Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

"Sehingga, menjadi penuh kejanggalan dan tidak konsisten serta diduga dipaksakan dan sarat kepentingan politik atau pesanan," kata Razman.

Kejanggalan lain terkait kronologi penerbitan laporan kejadian dan surat perintah penyidikannya (Sprindik). Ia menjelaskan, KPK dalam Surat Panggilan Nomor 581/23/01/2015 tanggal 29 Januari 2015 telah mencantumkan pada Konsideran Dasar butir 4 yang berbunyi Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor: LKTPK-33/KPK/08/2013, tanggal 14 Agustus 2014. Sementara, sprindik dengan Nomor: Sprin.Dik-25/01/05/2014 untuk perkara laporan itu diterbitkan pada 13 Mei 2014.

"Apakah artinya KPK menerapkan hukum lebih dahulu Surat Penyidikan baru menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi?" ujarnya.

Pihak Sutan juga telah menyurati KPK, meminta penangguhan penahanan dan menghentikan penyidikan sambil menunggu sidang praperadilan. Kendati demikian, agenda pemeriksaan tersebut tetap dilakukan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas