Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Tolak Permohonan Kuasa Hukum Hadirkan Sutan Bhatoegana dalam Sidang

Hakim tunggal Asiadi Sembiring menolak permintaan Kuasa Hukum Sutan Bhatoegana yang meminta agar Sutan dihadirkan dalam persidangan praperadilan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hakim Tolak Permohonan Kuasa Hukum Hadirkan Sutan Bhatoegana dalam Sidang
TRIBUN/DANY PERMANA
Sutan Bhatoegana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Asiadi Sembiring menolak permintaan Kuasa Hukum Sutan Bhatoegana yang meminta agar Sutan dihadirkan dalam persidangan praperadilan.

"Tidak ada kewajiban Majelis hadirkan karena bukan PK (Peninjauan Kembali)," ujar Asiadi dalam persidangan praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).

Asiadi juga menolak permohonan Kuasa Hukum Sutan yang tidak meminta adanya penambahan permohonan tentang penangguhan penahanan yang tidak direspon oleh KPK selaku Termohon.

Menurut Asiadi, penangguhan penahanan yang dimaksud Kuasa Hukum Sutan tidak masuk dalam obyek permohonan praperadilan.

"Penangguhan penahanan. Hal itu tidak sampai ke praperadila," tutur Asiadi.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas