Juniver Girsang: Advokat Setara dengan Penegak Hukum Lainnya
Kata Juniver, masih banyak masyarakat yang beranggapan advokat hanya berperan sebagai pembela kliennya di pengadilan.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelaskan peran polisi, jaksa dan hakim di mata masyarakat bukanlah suatu yang sulit. Ini berbeda halnya dengan menjelaskan peranan advokat dalam penegakan hukum yang belum dipahami dengan baik oleh sebagian masyarakat.
Demikian disampaikan advokat Juniver Girsang dalam makalahnya berjudul "Peran Advokat dalam Demokratisasi Penegakan Hukum yang dipaparkan pada Seminar Hukum bertajuk "Demokratisasi dalam Penegakan Hukum" yang diselenggarakan oleh Tekad Indonesia di Hotel Century, Senayan Jakarta, Senin (23/3/2015).
Juniver yang juga Ketua Badan Pengurus Tekad Indonesia ini lebih jauh mengatakan, masih banyak masyarakat yang beranggapan advokat hanya berperan sebagai pembela kliennya di pengadilan.
“Padahal, sebenarnya menurut UU Nomor 18 Tahun 2003 advokat adalah penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lain,” kata Juniver.
Juniver mengatakan, jika dimaknai secara luas, advokat tidak inheren dengan pengadilan. Sesungguhnya, advokat memiliki peran dan andil sebagai pelaku dalam pembangunan hukum (law development), pembaharuan hukum (lau reform), dan pembuatan formulasi rumusan hukum (law shapping).
Saat ini, lanjut Juniver, ada sebagian kelompok advokat yang mengajukan usulan perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam usulan mereka, ada bagian yang hendak menurunkan marwah advokat sebagai penegak hukum.
“Kelompok dan sebagian advokat yang mengusulkan perubahan UU Nomor 18 Tahun 2003 ini agar insaf, kembali ke rumah dan jangan malah merusak wibawa profesi advokat sebagai penegak hukum itu sendiri,” tuturnya.
Sesuai Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003, jelas Juniver, organisasi advokat, dalam hal ini PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan UU dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Oleh sebab itulah, Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat harus mampu mewujudukan advokat sebagai penegak hukum dan keadilan yang bersifat mandiri.
Calon Ketua Umum DPN Peradi ini juga menjelaskan, advokat harus mampu berperan sebagai pelopor perubahan (agen of change), dimana advokat mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin untuk mengubah sistem sosial.
"Sebagai agen perubahan tentu dapat dimulai dari kepribadian advokat sebagai public opinian leader. Selain itu, bisa dilakukan melalui organisasi advokat, Peradi," kata Juniver.
Dalam Seminar Hukum ini hadir juga sebagai pembicara Plt. Kapolri Komjen Badrodin Haiti, Menkumham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung HM Prasetyo yang diwakili JAM Pidsus Widyo Pramono.
Selain itu, turut hadir sejumlah politisi yang juga praktisi hukum ternama, seperti Trimedya Pandjaitan dan Junimart Girsang. Seminar dibuka oleh Denny Kailimang sebagai Penanggung Jawab Tekad Indonesia.
Dalam sambutannya, Menkumham Yasonna H Laoly sempat menyinggung soal wacana remisi terhadap tahanan kasus korupsi. Ia menegaskan, wacana tersebut tetap akan dipertimbangkan oleh pemerintah.
“Ketika saya lontarkan wacana remisi, saya sudah sampaikan ke media bahwa yang ingin saya terapkan adalah penegakan hukum yang adil,” tutur Yasonna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.