Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menteri Agama: Nikah Siri Online Merugikan Perempuan

Aneh nikah siri online menerbitkan buku nikah. Padahal nikah siri itu nggak pakai buku nikah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menteri Agama: Nikah Siri Online Merugikan Perempuan
Muhammad Zulfikar/Tribun Jakarta
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menilai nikah siri belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apalagi nikah siri yang dilakukan secara online, maka hal tersebut akan merugikan para perempuan yang menjalankan nikah tersebut.

"Nikah siri tidak dapat dipertanggungjawabkan, apalagi nikah siri secara online. Itu akan merugikan perempuan," kata Lukman di kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015).

Lukman menuturkan, pernikahan secara siri tidak dicatat oleh negara dan berbeda dengan nikah yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurut Lukman, pasangan yang melakukan nikah siri mendapatkan seorang anak maka tidak bisa dicatatkan di catatan sipil karena pernikahan siri tidak dicatat negara.

"Kalaupun pasangan nikah siri bercerai dan memperebutkan harta dari pernikahan maka negara tidak bisa bersikap. Karena (pernikahannya) tidak tercatat," tuturnya.

Masih kata Lukman, pihaknya pun saat ini telah menadalami maraknya jasa nikah siri secara online. Karena menurutnya, nikah siri online itu masuk sebagai kategori pidana yakni melakukan penipuan.

"Aneh nikah siri online menerbitkan buku nikah. Padahal nikah siri itu nggak pakai buku nikah," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas