Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Sumsel Alex Noerdin Mangkir dari Panggilan KPK

"Alex Noerdin tidak hadir tanpa keterangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KP, Priharsa Nugraha.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gubernur Sumsel Alex Noerdin Mangkir dari Panggilan KPK
Ist
Alex Noerdin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alex seyogianya diperiksa hari ini terkait dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 untuk tersangka Rizal Abdullah.

"Alex Noerdin tidak hadir tanpa keterangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KP, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Terkait ketidakhadiran tersebut, Priharsa menegaskan lembaga antirasuah itu akan kembali memanggil Alex.

"Penyidik akan kembali memanggilnya," tukas Priharsa.

Alex diketahui sebagai gubernur Sumatera Selatan dua periode sejak proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Sumatra Selatan dikerjakan.

Seperti diketahui berdasarkan fakta persidangan politikus Partai Golkar itu tidak hanya disebut menerima fee 2,5 persen dari Rp 191 Miliar pada proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang.

BERITA TERKAIT

Bekas Calon Gubernur DKI Jakarta itu juga dituding mengubah design proyek dari rencana semula yang mengakibatkan pergeseran spesifikasi bangunan dan anggaran. Namun, hal itu telah dibantah Alex Noerdin dalam berbagai kesempatan.

Dalam kasus ini, KPK menduga Rizal Abdullah menyalahgunakan wewenang yakni penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.

Rizal dijerat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Taun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Rizal juga sempat mengungkapkan adanya fee 2,5% untuk Alex dari nilai uang muka proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang sebesar Rp 33 miliar yang didapat Duta Graha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas