Kemenkumham Segera Revisi UU Terorisme
Melalui revisi UU Terorisme dapat memberikan hukuman setimpal kepada para teroris.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menilai revisi Undang-undang (UU) Terorisme sangat dibutuhkan.
Hal tersebut dikarenakan jaringan radikalisme di Indonesia makin berkembang. Apalagi gerakan Islami State of Iraq and Syaria (ISIS) disebut-sebut kian menjamur.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengaku pihaknya saat ini sedang melakukan kajian agar revisi UU Terorisme dapat segera diterapkan.
Menurutnya, melalui revisi UU Terorisme dapat memberikan hukuman setimpal kepada para teroris.
"Sekarang (revisi UU Terorisme) dalam kajian kita. Kita sedang mengkaji UU Teroris," kata Yasonna di kantor Deputi II BNPT kawasan Indonesia Peace and Security Center, Sentul, Bogor, Selasa (24/3/2015).
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, nantinya revisi UU Terorisme dapat menjadi lex specialis.
Nantinya revisi UU Teroris dapat mencabut kewarganegaraan WNI yang terlibat dalam jaringan terorisme.
"Revisi UU Teroris itu memungkinkan paspor WNI yang gabung kelompok radikalisme di luar negeri bisa dicabut," tuturnya.
Masih kata Yasonna, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi UU Terorisme tersebut.
Dikatakan, pihaknya juga berencana menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta aparat penegak hukum lainnya.