KPK Kembali Periksa Bekas Petinggi Pertamina Terkait Kasus Innospec
Penyidik akan memintai keterangan dari Suroso untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Soegih Interjaya
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil bekas Direktur Utama Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.
Penyidik akan memintai keterangan dari Suroso untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WLS (Sebastian Liem)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Selain itu, penyidik lembaga antirasuah itu juga memanggil Direktur PT Soegih Interjaya, Muhammad Syakir. Namun Syakir akan dimintai keterangannya untuk tersangka Suroso.
Suroso sendiri telah mengajukan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana akan dimulai pada 30 Maret 2015.
Syakir sebelumnya pernah dipanggil penyidik KPK pada Rabu bulan lalu.
Seperti diketahui, berdasarkan putusan pengadilan Southwark Crown, Inggris, pada 18 Maret 2010 lalu, Innospec Limited dinyatakan terbukti telah melakukan penyuapan terhadap mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo dan Suroso Atmomartoyo.
Pengadilan Inggris memutuskan Innospec bersalah dan wajib membayar denda 12,7 juta Dolar AS. Dari persidangan itu juga terungkap, selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar sebanyak 11,7 juta Dolar Amerika Serikat kepada agen-agen yang kemudian membayarkannya kepada staf Pertamina dan pejabat publik di Indonesia lainnya agar mendukung proyek pembelian TEL alias timbal.
Dalam kasus yang ditangani KPK ini, PT Soegih Interjaya merupakan principal agen Innospec untuk proyek tersebut.