Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

‎PDI Perjuangan Minta Penjelasan Jokowi Terkait Pergantian Budi Gunawan

"Apakah adinda tidak mau republik ini diatur dengan tata perundang-undangan yang jelas. Semua harus ikut rel itu, enggak boleh semau gue."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in ‎PDI Perjuangan Minta Penjelasan Jokowi Terkait Pergantian Budi Gunawan
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2014 secara online, di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2015). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan tidak mempersoalkan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri. Sebelum diajukan, PDI Perjuangan melihat ada permasalahan yang belum selesai.

"Ketika Presiden kirim surat kepada DPR untuk memproses BG (Budi Gunawan), proses itu belum tuntas. Proses masuk ke DPR lalu balik ke Presiden, dan Presiden ganti," kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto di DPR, Selasa (24/3/2015).

Masalah yang mengganjal sampai sekarang, sambung Bambang, Presiden Jokowi belum memberikan alasan pergantian calon Kapolri tersebut.‎ Sehingga, PDI Perjuangan tetap meminta Jokowi memberikan alasan tersebut.

Bambang menuturkan pihaknya belum menentukan sikap mendukung atau memilih Badrodin Haiti. PDI Perjuangan akan meminta Jokowi menyelesaikan masalah ketatanegaraan dalam pencalonan Budi Gunawan.

"Apakah adinda tidak mau republik ini diatur dengan tata perundang-undangan yang jelas. Semua harus ikut rel itu, enggak boleh semau gue. Kami minta penjelasan Presiden bagaimana BG," ujarnya.

Mengenai prosedur formal, Bambang mengatakan Komisi III DPR RI akan bersurat ke Presiden Jokowi melalui pimpinan DPR.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau itu prosedur biasa saja bisa manggut-manggut tapi ini bukan masalah setuju tidak setuju‎. Masalah prosedur perundang-undangan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas