Bareskrim Bidik Tersangka Lain Korupsi Payment Gateway Selain Denny
Selain mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana yang ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim juga bidik adanya tersangka baru di korupsi Payment Gateway
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan mengatakan selain mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana yang ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim juga membidik adanya tersangka baru di korupsi Payment Gateway.
"Tersangkanya bukan satu (hanya Denny) tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Akan merembet ke yang lain," tegas Anton, Rabu (25/3/2015) di Mabes Polri.
Saat ditanya soal siapa tersangka lainnya, Anton enggan menyebutkan rinci.
"Tersangka lain nanti tunggu dulu, saat ini baru satu dulu tersangkanya," tambah Anton.
Untuk diketahui, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1/2015).
Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.
Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Payment gateway, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Namun, belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkum HAM.