Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BREAKING NEWS: Terpidana Mati Bali Nine Gugat Presiden Jokowi Hari Ini

Terpidana mati kasus narkoba kelompok Bali Nine, Andrew Chan, dan Myuran Sukumaran menggugat Presiden Joko Widodo

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BREAKING NEWS: Terpidana Mati Bali Nine Gugat Presiden Jokowi Hari Ini
AP PHOTO / Firdia Lisnawati
Dua warga Australia, terpidana mati kasus narkotika kelompok Bali Nine, Andrew Chan (kiri) dan Myuran Sukumaran, saat perayaan HUT Kemerdekaan RI di Lapas, Denpasar, Kerobokan Bali, 17 Agustus 2011. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana mati kasus narkoba kelompok Bali Nine, Andrew Chan, dan Myuran Sukumaran menggugat Presiden Joko Widodo di Pengadilan Tata Usaha, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2015)

Sidang pertama yang digelar adalah sidang gugatan Andrew Chan yang dimulai pada pukul 11.20 WIB. Agenda sidang adalah mendengarkan kesaksian ahli dan menerima bukti surat dari pihak penggugat.

Pihak penggugat belum menghadirkan saksi ahli. Sehingga sidang ditunda hingga minggu depan pada hari Rabu (25/03/2014).

"Kami akan hadirkan saksi ahli nanti dari Andalas (Universitas Andalas)," ujar kuasa hukum penggugat, Leonard Aritonang.

Sebelumnya, dua terpidana mati kasus Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, mengajukan gugatan terhadap penolakan grasi Presiden Jokowi. Objek gugatannya yakni Keputusan Presiden RI nomor 32/G Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014.(Fahdihectic)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas