Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPU Cuma Terima Pendaftaran Kepala Daerah dari Kepengurusan yang Disahkan Kemenkumham

Juri menuturkan, partai politik yang saat ini masih bermasalah di internal hendaknya menyelesaikan konflik tersebut.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Cuma Terima Pendaftaran Kepala Daerah dari Kepengurusan yang Disahkan Kemenkumham
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro menegaskan, pihaknya cuma menerima pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Karena pihaknya berpegangan pada UU Partai Politik dan UU Pilkada.

"Ya, KPU akan berpegang pada UU. Jadi pokoknya partai yang secara normatif memiliki legal standing yang diterima," kata Juri di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2015).

Juri menuturkan, partai politik yang saat ini masih bermasalah di internal hendaknya menyelesaikan konflik tersebut. Sehingga nantinya hanya ada satu kepengurusan yang telah disahkan oleh Kemenkumham.

"Jadi kalau internal partai konflik ya biarkan partai yang menyelesaikan. Tetapi kita lihat mana (kepengurusan) yang punya legalitas formal mengajukan namanya," tuturnya.

Masih kata Juri, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat dari Kemenkumham mengenai legalitas parpol yang diakui oleh pemerintah. Pihaknya akan menunggu sampai Kemenkumham menyerahkan partai politik mana saja yang telah diakui kepengurusannya.

"KPU belum menerima surat itu (SK Menkumham), KPU masih blm menerima tembusan itu. Ya kita lihatlah nanti," ujarnya.‬

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas