Kubu Romahurmuziy: Hak Angket untuk Menkumham Tak Ada Urgensinya
Hak angket yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly sebenarnya tidak perlu dilakukan.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha, menilai hak angket yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly sebenarnya tidak perlu dilakukan.
"Tidak ada hal yang urgent gunakan hak angket," ujar Tamliha di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Menurut Tamliha, penyelidikan terkait dugaan intervensi Yasonna terhadap kekisruhan di tubuh Partai Golkar dan PPP tidak sesuai substansi yang diatur di dalam Undang-Undang MD3.
"Hak angket kan harusnya berdampak stratrgis, berdampak luas kepada masyarakat. Misalnya dulu ada hak angket BBM. Itu karena berdampak luas," kata politikus PPP itu.
Tamliha mengatakan Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy sudah memerintahkan agar kadernya yang berada di DPR untuk tidak menggunakan hak angket.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.