PAN Pelajari Substansi Hak Angket untuk Yasonna
Viva Yoga Mauladi mengatakan pihaknya masih mempelajari dengan seksama mengenai substansi pengajuan hak angket
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi mengatakan pihaknya masih mempelajari dengan seksama mengenai substansi pengajuan hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
"Angket kepada Menkumham berawal keputusan Menkumham atas persoalan Golkar dan PPP. Karena itu menyangkut kepentingan partai lain, kami akan kaji mendalam dan serius meski itu hak konstitusional, hak bertanya DPR, itu sudah dijamin di Undang-Undang," ujar Viva di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Viva mengatakan alasan pihaknya masih mempelajari dengan seksama pengajuan hak angket tersebut yaitu jangan sampai nantinya hak angket justru menimbulkan persoalan baru.
"Jangan sampai hak angket jadi masalah baru yang bisa membuat suasana politik menjadi tidak produktif," ucap Viva.
Jika ada kader yang menyetujui pengajuan hak angket, Viva mengatakan hal itu tidak menjadi soal. Namun pihaknya akan menentukan sikap resmi melalui Fraksi PAN.
"Kalau ada kader PAN yang tandatangan tidak masalah. Nanti akan duputuskan secara lebih formal resmi dari fraksi PAN," tutur Viva.