Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Puji Badrodin Haiti Resmikan Polwan Berjilbab

“Alhamdulillah, akhirnya peraturan resmi Polwan berjilbab keluar," kata Almuzzammil Yusuf.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in PKS Puji Badrodin Haiti Resmikan Polwan Berjilbab
Surya
Polwan berjilbab. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Komisis III DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf mengapresiasi Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti yang secara resmi telah mengeluarkan Keputusan Kapolri Nomor : 245/III/2015, tanggal 25 Maret 2015 yang membolehkan penggunaan jilbab bagi Polisi Wanita (Polwan) di Indonesia.

“Alhamdulillah, akhirnya peraturan resmi Polwan berjilbab keluar. Fraksi PKS sangat mengapresiasi langkah Plt Kapolri Pak Badrodin Haiti yang telah resmikan jilbab Polwan,“ kata Almuzzammil dalam siaran persnya, Rabu (25/3/2015).

BACA: Polwan Boleh Berjilbab Tapi Jangan Jadi Alasan Panjangkan Rambut

Menurut Muzzammil ini merupakan perjuangan semua pihak, termasuk Mantan Kapolri, Sutarman dan Timur Pradopo dengan jajarannya dan fraksi-fraksi di Komisi III yang sudah membahas dan mengesahkan anggaran jilbab Polwan dalam APBN 2015.

“Dan ini juga perjuangan para tokoh, ormas Islam, dan masyarakat yang menyampaikan aspirasinya melalui berbagai media masa dan media sosial," ujar mantan Wakil Komisi III DPR ini yang memimpin langsung pengesahan alokasi anggaran jilbab Polwan pada APBN 2015 ini.

Surat keputusan itu, kata Muzzammil, merupakan kabar gembira bagi umat Islam, terutama Polwan yang ingin berjilbab.

“Ini kegembiraan kita semua. Saya mengajak kepada para Polwan yang Muslimah, ayo jangan ragu kenakan jilbab," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan bahwa Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti membenarkan telah menandatangani izin Jilbab bagi Polwan melalui Keputusan Kapolri No 245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri no pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.

Dengan demikian, peraturan Kapolri (perkap) tersebut sudah bisa dijadikan dasar untuk digunakan di seluruh Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas