Politikus PKS: Denny Indrayanan Bisa Buktikan Tak Bersalah di Pengadilan
"Di sisi lain ini kesempatan bagi Denny untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Tentunya hal itu hanya dapat dilakukan melalui pengadilan,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Al Habsy angkat bicara mengenai penetapan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Aboe meminta semua pihak menghormati proses hukum yang ada.
Dari sisi kepolisian, Aboe mengatakan aparat harus bertindak secara profesional, memang mereka tidak dapat menolak apabila ada laporan dari masyarakat, termasuk ketika yang dilaporkan Deny indrayana.
"Di sisi lain ini kesempatan bagi Denny untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Tentunya hal itu hanya dapat dilakukan melalui pengadilan," ujar politikus PKS itu melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Menurut Aboe, profesionalime Polri diuji dalam kasus ini. Jika tak profesional, pasti Polri akan kalah dalam pembuktian di pengadilan. Bagi Deny ini kesempatannya membuktikan integritasnya masih bersih dan anti korupsi.
"Oleh karenanya, mari diikuti saja proses hukum yang sedang berjalan," imbuh politikus PKS itu.
Bareskrim Polri menaikkan status Denny Indrayana dari saksi menjadi tersangka. Denny ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Payment Gateway di kementrian yang dulu dipimpinnya.
Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Charliyan mengatakan ada pungutan tidak sah dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway yang melibatkan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana.
"Berdasarkan keterangan audit BPK Desember 2014 terindikasi ada kerugian negara Rp 32.093.695.000 dan ada pungutan tidak sah Rp 605 juta," tegas Anton.
Atas perbuatannya, Denny diancam dengan Undang-Undang Tindak Pindana Korupsi pasal 3 tentang Penyalahgunaan Wewenang jo pasal 55 KUHP.
Untuk diketahui, Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1/2015). Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.
Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Payment gateway, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor diluncurkan Juli 2014. Belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu saat Denny menjabat Wamenkum HAM.