Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pollycarpus Batal Hadiri Sidang Gugatan di PTUN

Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, batal menghadiri sidang gugatan atas pembebasan bersyarat dirinya.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pollycarpus Batal Hadiri Sidang Gugatan di PTUN
Kompas.com
Pollycarpus Budihari Prijanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, batal menghadiri sidang gugatan atas pembebasan bersyarat dirinya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur. Alasan Pollycarpus, karena surat panggilan yang diajukan pengadilan salah alamat.

Kuasa hukum Imaprsial, selaku penggugat, M Isnur menyesalkan Pollycarpus absen, akibat kesalahan penulisan alamat. Padahal alamat yang dipakai pengadilan merujuk alamat yang dalam surat Menkumham untuk pembebasan bersyarat Pollycarpus.

"Ini menunjukkan bahwa Menkumham tidak serius," kata Isnur kepada wartawan usai persidangan di PTUN, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Imparsial juga menyesalkan Menkumham yang dihadirkan dalam sidang juga tidak dapat memberikan jawaban dalam persidangan. Sebab kuasa hukum tersebut tidak memiliki legalitas yang sah dan tidak dilengkapi surat kuasa.

Kuasa hukum Menkumham, Nur Ichwan, berkilah surat itu baru dibuat Rabu pagi, dan belum ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Menurut Ichwan surat kuasa tersebut nantinya akan dilengkapi bersamaan surat jawaban gugatan.

Akibat sejumlah peristiwa tersebut, sidang perdana gugatan tersebut tidak berlangsung lama. Hakim PTUN memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada Rabu 1 April mendatang, dengan agenda mendengar jawaban dari tergugat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas