PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan Bebas atas Pollycarpus
"Kami menganggap kasus ini belum tuntas. Pasalnya belum ada syarat pemberian bebas bersyarat yang dilakukan Pollycarpus,"
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang perdana gugatan pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto, narapidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.
Imparsial selaku penggugat dalam persidangan ini menegaskan pemberian bebas bersyarat untuk Pollycarpus sangat bertentangan dengan undang-undang.
"Kami menganggap kasus ini belum tuntas. Pasalnya belum ada syarat pemberian bebas bersyarat yang dilakukan Pollycarpus," kata kuasa hukum Imparsial, Muhammad Isnur kepada wartawan, Rabu (25/3/2015).
Isnur menambahkan, pembebasan Pollycarpus bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013. Pembebasan tidak dapat diterima masyarakat sebab tidak pertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan, serta rasa keadilan.
Ada dua alasan pembebasan Pollycarpus tak dapat diterima masyarakat. Selain kasus pembunuhan terhadap Munir dianggap belum tuntas, Pollycarpus dinilai tidak berkontribusi terhadap pengungkapan pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Ia memastikan tujuan pemidanaan mantan pilot maskapai Garuda Indonesia itu juga belum tercapai dan ini tercermin dari sikapnya yang tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Menurut Isnur, penyesalan yang ditunjukkan Pollycarpus paling tidak menunjukkan bahwa kasus belum tuntas dan berpotensi mengungkap pelaku-pelaku lain.
"Rasa menyesal dan merasa bersalah yang seharusnya menjadi syarat pembebasan tidak terlihat. Ini yang perlu ditanyakan kebenarannya," ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan pembebasan bersyarat untuk Pollycarpus. Ia beralasan, Pollycarpus telah memenuhi syarat administratif dan berhak mendapatkan pembebasan.
Pollycarpus menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya. Meski demikian, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali. Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.