Tak Ada Gugatan, Kepengurusan PAN Resmi Disahkan Menteri Yasonna
Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan kepengurusan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan kepengurusan. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Aidir Amin Daud.
"Per 23 Maret 2015 sudah ditandatangani Pak Menteri," kata Aidir ketika dikonfirmasi, Rabu (25/3/2015).
Hal senada disampaikan Politisi PAN Yandri Susanto. Yandri mengungkapkan Menteri Yasonna telah menandatangani kepengurusan PAN, kemarin. PAN telah mengambil SK tersebut pada hari ini.
"Alhamdullilah PAN tidak ada masalah atau perdebatan. Maka menjadi kewajiban Menkumham unruk menerbitkan SK tersebut. PAN tidak ada gonjang-ganjing gugatan dan sebagainya," ujar Yandri.
Yandri mengatakan pihaknya telah menyerahkan susunan kepengurusan kepada Kemenkumham sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Nanti secara resmi kami umumkan di Fraksi," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.