Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tak Ada Gugatan, Kepengurusan PAN Resmi Disahkan Menteri Yasonna

Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan kepengurusan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Tak Ada Gugatan, Kepengurusan PAN Resmi Disahkan Menteri Yasonna
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Hatta Rajasa secara resmi membuka Kongres IV PAN yang dihelat di Ballroom The Westin Resort, Nusa Dua, Bali, Sabtu (28/2/2015) malam. Pembukaan ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Hatta yang didampingi Ketua MPP PAN, Amien Rais beserta Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika. 

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM mengenai pengesahan kepengurusan. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Aidir Amin Daud.

"Per 23 Maret 2015 sudah ditandatangani Pak Menteri," kata Aidir ketika dikonfirmasi, Rabu (25/3/2015).

Hal senada disampaikan Politisi PAN Yandri Susanto. Yandri mengungkapkan Menteri Yasonna telah menandatangani kepengurusan PAN, kemarin. PAN telah mengambil SK tersebut pada hari ini.

"Alhamdullilah PAN tidak ada masalah atau perdebatan. Maka menjadi kewajiban Menkumham unruk menerbitkan SK tersebut. PAN tidak ada gonjang-ganjing gugatan dan sebagainya," ujar Yandri.

Yandri mengatakan pihaknya telah menyerahkan susunan kepengurusan‎ kepada Kemenkumham sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Nanti secara resmi kami umumkan di Fraksi," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas