Hakim Sarpin Rizaldi Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya
Penyidik Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil hakim Sarpin Rizaldi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil hakim Sarpin Rizaldi.
Pemanggilan terkait laporan pihak kuasa hukum Sarpin, Aga Khan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 13 Maret 2015 lalu. Dia melaporkan mantan hakim agung, Emong Sapardjaja.
“Kami memanggil Sarpin Rizaldi untuk mengetahui materi laporan. Belum menyentuh pemeriksaan yang lain,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Martinus Sitompul, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/3/2015).
Sebelumnya, mantan hakim agung, Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Komariah dilaporkan oleh pihak kuasa hukum dari hakim Sarpin Rizaldi.
Pengacara Aga Khan membuat laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diduga dilakukan Komariah. Laporan itu dibuat berdasarkan laporan polisi nomor LP/952/III/2015/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 13 Maret 2015.
Menurut Aga, Komariah sempat melontarkan pernyataan kurang pantas terhadap Sarpin di sebuah media online. Pernyataan dilontarkan Komariah terkait keputusan Sarpin memenangkan gugatan pra peradilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu.
Aga dan kawan-kawan membawa barang bukti link di salah satu media online yang menyatakan hakim Sarpin menelikung Undang-Undang (UU) dan Sarpin bodoh. Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 310 KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1), UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.