Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSHK: Tak Ada Kerugian Negara Rp 32,4 Miliar di Kasus Denny Indrayana

"Karena kami percaya pada Denny, kami sudah lihat laporan BPK. Kerugian negara Rp 32,4 miliar itu tidak ada,"

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
zoom-in PSHK: Tak Ada Kerugian Negara Rp 32,4 Miliar di Kasus Denny Indrayana
Imanuel Nicolas Manafe
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mendatangi Kantor Setneg, Jakarta, Jumat (6/3/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mengatakan tak ada kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi payment gateway yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

"Karena kami percaya pada Denny, kami sudah lihat laporan BPK. Kerugian negara Rp 32,4 miliar itu tidak ada," kata Bivitri dalam konferensi pers bersama pegiat antikorupsi di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2015).

Laporan BPK soal pembayaran PNBP pada 31 Desember 2014 menyatakan, ditemukan beberapa persoalan dalam penerapan sistem payment gateway. Meski demikian, dalam laporan itu tidak ada kesimpulan soal kerugian negara atau rekomendasi temuan ke penegak hukum. Ia memastikan PNBP Rp 32,4 miliar yang dikatakan sebagai kerugian negara versi Bareskrim sudah disetor ke rekening negara.

PSHK melihat dalam kasus Denny, penegakan hukum tidak dilakukan untuk penegakan hukum sebenarnya. Kasus Denny tak hanya dapat menimpa mantan Wakil Menkumham tapi terjadi pada siapapun. "Ini bentuk nyata kriminalisasi," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas