PSHK: Tak Ada Kerugian Negara Rp 32,4 Miliar di Kasus Denny Indrayana
"Karena kami percaya pada Denny, kami sudah lihat laporan BPK. Kerugian negara Rp 32,4 miliar itu tidak ada,"
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mengatakan tak ada kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi payment gateway yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
"Karena kami percaya pada Denny, kami sudah lihat laporan BPK. Kerugian negara Rp 32,4 miliar itu tidak ada," kata Bivitri dalam konferensi pers bersama pegiat antikorupsi di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2015).
Laporan BPK soal pembayaran PNBP pada 31 Desember 2014 menyatakan, ditemukan beberapa persoalan dalam penerapan sistem payment gateway. Meski demikian, dalam laporan itu tidak ada kesimpulan soal kerugian negara atau rekomendasi temuan ke penegak hukum. Ia memastikan PNBP Rp 32,4 miliar yang dikatakan sebagai kerugian negara versi Bareskrim sudah disetor ke rekening negara.
PSHK melihat dalam kasus Denny, penegakan hukum tidak dilakukan untuk penegakan hukum sebenarnya. Kasus Denny tak hanya dapat menimpa mantan Wakil Menkumham tapi terjadi pada siapapun. "Ini bentuk nyata kriminalisasi," tandasnya.