Denny Indrayana Tidak Mau Berandai-andai Akan Ditahan Polisi
Denny diperiksa pukul 14.00 WIB dan hingga pukul 16.00 WIB, pemeriksaan pada Denny masih berlangsung.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (berbatik merah) didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan kasus korupsi 'payment gateway' di Kementerian Hukum dan HAM.
Saat ditanya awak media apakah dirinya siap apabila nanti penyidik menahannya pascadilakukan pemeriksaan, Denny enggan berkomentar banyak.
Menurut Denny, ia tidak ingin berandai-andai dan hanya akan menjalani pemeriksaan pada hari ini.
"Jangan berandai-andai, nanti sajalah tunggu hasil pemeriksaan saya hari ini," tuturnya.
Untuk diketahui, Denny diperiksa pukul 14.00 WIB dan hingga pukul 16.00 WIB, pemeriksaan pada Denny masih berlangsung.
BERITA TERKAIT