DPR Diminta Tolak Usulan Pengangkatan Kapolri Baru
Tak hanya itu, Komjen Pol Budi Gunawan juga telah disetujui oleh DPR
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR diminta untuk menolak usulan baru pengangkatan Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo. Pengacara senior OC Kaligis berharap agar DPR RI mendesak Presiden untuk segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Menurut Kaligis, DPR telah menyetujui fit and proper test kepada calon Kapolri Komjen Budi Gunawan yang diusulkan sebagai calon tunggal oleh Presiden.
Tak hanya itu, Komjen Pol Budi Gunawan juga telah disetujui oleh DPR berdasarkan sidang paripurna DPR pada 15 Januari 2015.
"Maka, secara konstitusional proses ketatanegaraan atas status pengangkatan calon Kapolri sudah sah. Adapun kelanjutan seremonial pelantikan menjadi keharusan yang tidak boleh diabaikan karena DPR sebagai lembaga konstitusional yang merepresentasi rakyat Indonesia telah menggunakan fungsi fit and proper test dengan right to confirm (menyetujui) atas usulan Presiden," kata Kaligis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3/2015).
Kaligis menuturkan, berdasarkan pasal 11 Undang-undang No 2 Tahun 2002 Tentang Polri disebutkan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Kaligis juga meminta kepada DPR agar mengingatkan Presiden Jokowi untuk menghormati dan menjalankan Undang-undang.
Menurut Kaligis, Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, lanjut dia, DPR harus mengingatkan Presiden untuk menjalankan keputusan pengadilan.
Demi menyelamatkan konstitusi sebagai norma hukum tertinggi, kata Kaligis, DPR harus menolak usulan baru pengangkatan Kapolri dan mendesak Presiden untuk segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Perlu dipahami bila kita kembali kepada konteks hak dan kewajiban bernegara, khususnya penyelenggara negara sebagai main states organ. Harus wajib mendahulukan kewajiban konstitusional," ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo membatalkan pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri pada Rabu 18 Februari 2015.
Alasannya, pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat. Pada hari yang sama Jokowi mengajukan calon baru Kapolri, yakni Komjen Badrodin Haiti kepada DPR.
Padahal, secara hukum dan politik Komjen Pol Budi Gunawan telah sah untuk dilantik sebagai Kapolri.
Menurut Kaligis, Presiden Jokowi sudah seharusnya menghormati keputusan politik DPR dan menjalankan Undang-undang dengan segera melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.