Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Denny Indrayana Diperiksa di Bareskrim

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, akan memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri untuk diperiksa sebagai tersangka.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hari Ini Denny Indrayana Diperiksa di Bareskrim
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Denny Indrayana bersama Koalisi Masyarakat Sipil Cinta KPK untuk Polri Bersih, melakukan aksi di saat car free day, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (25/1/2015). Dalam aksinya mereka memberikan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas perseteruan yang terjadi antaran KPK dan Polri. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

Tribunnews.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, akan memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri untuk diperiksa sebagai tersangka. Bareskrim menjerat Denny sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam Implementasi atau Pelaksanaan Payment Gateway pada Kemenkumham RI Tahun Anggaran 2014.

"Insya Allah hadir," ujar kuasa hukum Denny, Defrizal, Jumat (27/3/2015).

Pemeriksaan Denny dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Untuk pemeriksaan tersebut, kata Defrizal, pihaknya menyiapkan sejumlah dokumen terkait pelaksanaan Payment Gateway.

"Kami meyakini dugaan korupsi yang dituduhkan tidak beralasan dan tidak cukup bukti,' kata Defrizal.

Denny, lanjut Defrizal, meminta dukungan masyarakat bahwa sistem Payment Gateway tersebut merupakan terobosan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik.

"Apa yang beliau lakukan adalah suatu inovasi untuk peningkatan mutu pelayanan publik oleh pemerintah yang selama ini menjadi kendala," ujar dia.

Denny ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, Minggu (22/3/2015). Gelar perkara tersebut melengkapi keterangan 21 saksi dan penyitaan tujuh dokumen yang telah dilakukan sebelumnya. Penyidik pun memutuskan Denny sebagai tersangka perdana dalam kasus yang disebut payment gateway. Denny dianggap bertanggung jawab atas pengadaan proyek tersebut yang bernilai Rp 32,4 miliar.

Berita Rekomendasi

Dalam proyek yang berlangsung pada Juli-Oktober 2014 itu, terdapat pula dugaan pungutan tidak sah yang berasal dari pembuatan paspor sebesar Rp 605 juta. Selain Denny, penyidik juga menduga ada keterlibatan dua vendor proyek tersebut, yaitu PT Nusa Inti Artha dan PT Finnet Indonesia.

Sebelumnya, Denny mengatakan, penetapannya sebagai tersangka merupakan risiko dalam perjuangan memberantas korupsi. Denny mengatakan, sejak awal ia dan keluarga telah siap dengan penetapan tersangka itu. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas