Kejagung Masih Tunggu PK, Sebelum Eksekusi Terpidana Mati Narkotika
Eksekusi mati terpidana narkotika gelombang dua masih belum dilakukan oleh Kejaksaan Agung
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eksekusi mati terpidana narkotika gelombang dua masih belum dilakukan oleh Kejaksaan Agung karena masih menunggu beberapa terpidana yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Tony T Spontana mengatakan PK yang diajukan oleh terpidana sengaja ditunggu oleh Kejagung karena eksekusi tahap dua akan dilakukan secara serentak. Ia menyatakan eksekusi secara serempak masih belum berubah hingga hari ini.
"Ada tiga (masih ditunggu) Sylvester, Martin, dan Serge," ujar Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Tony menuturkan, Peninjauan Kembali terpidana mati asal Nigeria yakni Sylvester ObiekweNwolise masih belum selesai. Kejaksaan Agung hingga hari ini masih menunggu putusan Sylvester yang belum selesai hingga putusan final oleh Mahkamah Agung.
"Sudah mulai, tapi masih belum sampai putusan, belum sampai ke MA,"ucap Tony.
Diketahui, terpidana mati Sylvester dijerat dengan kasus penyelundupan heroin seberat 1,2 kilogram. Ia ditanggap di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta pada 21 Desember 2002 dan grasinya ditolak oleh pada 5 Februari 2015 melalui Keppres No 11/G Tahun 2015.
Sementara, terpidana mati asal Ghana, Martin Anderson ditangkap terkait kasus kepemilikan 50 gram heroin. Ia ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta pada 5 November 2003 dan grasinya ditolak pada 2 Januari 2015 melalui Keppres No 1/G Tahun 2015.
Satu lagi terpidana yang mengajuka PK dan belum selesai yaitu Serge Areski Atlaoui asal Prancis. Ia ditangkap atas kasus kepemilikan 250 kilogram dan 138 gram metafetamine dan 316 drum bahan pembuat ekstasi.
Ia diringkus di pabrik esktasi, Cirende, Tanggerang pada 11 November 2005 dan grasinya telah ditolak pada 30 Desember 2014.