KPK Resmi Limpahkan Berkas Penyidikan Sutan Bathoegana ke Pengadilan Tipikor
KPK secara resmi telah melimpahkan berkas penyidikan bekas Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan berkas penyidikan bekas Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sudah, kemarin dilimpahkah ke Tipikor Jakarta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Terkait apakah ada perubahan pasal di dakawaan terhadap Sutan dibandingkan pasal saat dia ditetapkan sebagai tersangka, Priharsa tidak menjawab secara spesifik. Menurut dia, itu akan disampaikan nanti ketika pembacaan dakwaan.
"Nanti akan disampaikan saat pembacaan sidang," kata Priharsa.
Sutan sebenarnya telah mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pengadilan memastikan gugatan tersebut akan otomatis gugur lantaran berkas penyidikan Sutan telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Iya, langsung dinyatakan gugur," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Made Sutrisna saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Sekedar informasi, KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lalu. Penetapannya Sutan sebagai tersangka diduga karena menerima hadiah pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Kasus yang menimpa Sutan merupakan pengembangan penyidikan KPK di kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Seperti telah menyeret mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Dalam persidangan Rudi pernah menyerahkan uang 200 ribu dolar Amerika Serikat kepada Sutan melalui rekannya sesama anggota Komisi VII dari Partai Demokrat, Tri Yulianto. Uang tersebut merupakan sebagian uang suap dari komisaris perusahaan migas Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanujaya kepada Rudi melalui Deviardi.