Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OC Kaligis: Presiden Harus Segera Lantik Budi Gunawan Jadi Kapolri

Menurutnya, putusan praperadilan adalah sama dengan Undang-undang

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in OC Kaligis: Presiden Harus Segera Lantik Budi Gunawan Jadi Kapolri
/henry lopulalan
KANDIDAT KALPORI - Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan keluar dari Gedung Komisi Pemberatas Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat(26/7). Jendral berbintang tiga ini melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara (LHKPN) kandidat Kapolri. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta untuk menghormati dan melaksanakan Undang-Undang. Pengacara senior OC Kaligis mendesak agar Presiden Jokowi segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

"Bahwa dengan diterimanya putusan pengadilan, status Komjen Budi Gunawan bukan tersangka lagi. Oleh karena itu, adalah hak mutlak dia untuk dilantik," ujar OC Kaligis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3/2015).

Kaligis menuturkan, sesuai dengan UUD 1945 pasal 1 ayat 3 Indonesia adalah negara hukum. Untuk itu, Kaligis meminta agar Presiden menaati dan melaksanakan keputusan pengadilan.

Menurutnya, putusan praperadilan adalah sama dengan Undang-undang sebagaimana dituangkan di dalam sumpah Presiden.

"Maka, sesuai dengan visi misi Presiden yang tertuang dalam Nawa Cita, Presiden wajib menjalankan putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang telah mempunyai kekuatan hukum," ujarnya.

Setiap keputusan pengadilan, kata dia, di negara manapun harus ditaati dan dilaksanakan tanpa diskriminasi. Apalagi, papar Kaligis, Komjen Budi Gunawan yang diusulkan sebagai calon tunggal oleh Presiden dan telah disetujui dalam Sidang Paripurna DPR pada 15 Januari 2015.

Menurutnya, secara hukum dan politik Komjen Pol Budi Gunawan sudah sah untuk dilantik.

Berita Rekomendasi

"DPR sebagai lembaga konstitusional yang merepresentasi rakyat Indonesia telah menggunakan fungsi fit and proper test dengan right to confirm (menyetujui) atas usulan Presiden," ujarnya.

Kaligis mengimbau Presiden Jokowi agar tidak tersandera oleh opini publik yang direkayasa oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai kompetensi untuk memberikan keterangan.

Apalagi, kata dia, mereka tidak pernah mengikuti sidang, tidak pernah melihat bukti-bukti, dan mendengarkan saksi-saksi dan ahli.

"Kami yakin Indonesia adalah negara hukum bukan negara LSM yang mencoba membangun opini masyarakat melalui demo, rekayasa-rekayasa perkara karena mempunyai agenda tertentu," tegasnya.

Kaligis mengaku telah menulis surat kepada Presiden Jokowi pada 18 Februari 2015. Dalam surat Bernomor 266 /OCK.II/2015 itu, pengacara kondang itu memberikan masukan dan pendapat hukum mengenai hal-hal yang diperdebatkan sehubungan dengan keputusan praperadilan No. 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Komjen Pol Budi Gunawan.

"Saya berharap masukan dan pendapat hukum saya itu dapat bermanfaat bagi Presiden Jokowi, sehingga dapat segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas