Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut Kemenkeu Tahu Proyek 'Payment Gateway'

Kemenkeu pun memberikan ruang kepada Kemenkumham untuk menjalankan sistem itu.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Kemenkeu Tahu Proyek 'Payment Gateway'
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (berbatik merah) didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran secara elektronik pembuatan paspor. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Denny Indrayana, Defrizal Djamaris, menyebut bahwa sistem 'payment gateway' yang menyeret Denny ke ranah hukum diketahui oleh Kementerian Keuangan.

Defrizal mengatakan, saat program tersebut hendak berjalan, Kementerian Hukum dan HAM mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan soal sistem itu. Kemenkeu pun memberikan ruang kepada Kemenkumham untuk menjalankan sistem itu.

"Kemenkeu menjawab dengan kasih ruang. Kemenkeu tidak pernah tegas menyebut ini (payment gateway) bertentangan dengan Permenkeu," ujar Defrizal saat dihubungi pada Sabtu (28/3/2015).

Defrizal menegaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan bahwa sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik yang kini menjerat kliennya telah sesuai dengan prosedur. Defrizal menegaskan, kliennya tidak menyalahi aturan apapun pada saat

itu. Selain itu, Defrizal juga mengatakan bahwa sistem 'payment gateway' juga diketahui oleh atasan Denny, yakni Amir Syamsuddin sebagai Menkumham.

"Menteri selalu berkoordinasi dengan UKP4, seperti daily report kegiatan ini. Amir itu memantau, enggak mungkin dia enggak tahu," ujar Defrizal.

Defrizal mengatakan, pernyataannya tersebut bukan untuk menuding bahwa Amir juga ikut terlibat dalam kasus yang menjerat kliennya. Jika memang penyidik menemukan unsur pidana, pihak Denny meminta Polisi menindaklanjuti sesuai prosedur.

BERITA TERKAIT

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka. Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik atau 'payment gateway'.

Penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, penyidik sudah memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu, yakni mencapai Rp 32.093.692.000. Selain itu, penyidik juga menduga adanya pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu.

Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.(Fabian Januarius Kuwado)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas