Emerson Yuntho Duga Menkumham Revisi Aturan Remisi Titipan Koruptor
"Makanya kami curiga motif Menteri Yasonna mau bela koruptor dan politisi yang tersangkut masalah hukum," kata Emerson.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daripada merevisi PP 99 Tahun 2012 terkait remisi narapidana kasus korupsi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diminta fokus memberantas jual beli SK (surat keputusan) remisi atau justice collaborator.
Kritik itu disampaikan Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho terkait langkah Menkumham yang bersikeras merevisi PP 99 tahun 2012. Menurutnya, masih banyak hal penting yang harus diprioritaskan ketimbang mengurusi remisi untuk koruptor.
"Makanya kami curiga motif Menteri Yasonna mau bela koruptor dan politisi yang tersangkut masalah hukum," kata Emerson ketika berdiskusi "Remisi Dalam Perspektif Penegakan Hukum, HAM dan Pemberantasan korupsi," di Jakarta, Minggu (29/3/2015).
Emerson menegaskan revisi PP nomor 99 tahun 2012 akan memberikan keuntungan bagi koruptor. Padahal, Presiden Jokowi sebelum dilantik sudah berjanji akan semakin intensif memberantas korupsi.
"Saya pikir ini blunder, kalau masih nekat menteri Yasonna itu, jelas sejalan dengan nawa cita presiden yang mendukung legislasti pemberantasn korupsi," tegas Emerson.
Yasonna tercatat sebagai politikus PDI Perjuangan dan pernah menjabat anggota Komisi III DPR RI. Emerson menduga banyak kolega Yasonna sesama politikus mendekam di balik jeruji besi karena diputus bersalah melakukan pidana korupsi.
Emerson mendata koruptor yang sedang menjalani masa hukuman penjara banyak berasal dari PKS, Demokrat, PDI Perjuangan, Golkar dan PAN. Mereka yang ditahan ini berharap ada perubahan pada PP 99 tahun 2012.