Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri: Biaya Pilkada Rp 27 miliar, Bupati Majene Minta Separuhnya Dibantu Pemerintah Pusat

"Biaya Pilkada Rp 27 miliar, (Bupati Majene) minta separuhnya Rp 13 miliar dibantu pemerintah pusat," statemen Dirjen Keuangan Kemendagri.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Kemendagri: Biaya Pilkada Rp 27 miliar, Bupati Majene Minta Separuhnya Dibantu Pemerintah Pusat
Kotak suara Pilkada 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2015 di sejumlah daerah Indonesia sudah semakin dekat waktunya. Pemerintah pusat sudah menyiapkan anggaran Pilkada melalui bantuan sosial di tiap daerah, yang akan mengalir ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Sekilas pesta demokrasi di tiap daerah ini tampak tak berkendala, tetapi terkuak bahwa Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzer Moenek dilapori Bupati Kabupaten Majene, Sulawesi Barat yang meminta tambahan dana sebesar Rp 13 miliar untuk menyelenggarakan Pilkada. Jumlah tersebut adalah separuh dari total biaya yang diperlukan untuk pemilihan Kepala Daerah.

"Biaya Pilkada Rp 27 miliar, minta separuhnya Rp 13 miliar dibantu pemerintah pusat," ujar Donny, begitu Reydonnyzer biasa disapa, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/3/2015).

Menurut Donny, permintaan tersebut jelas tidak bisa diterima. Karena tiap daerah sudah diberi peringatan untuk menganggarkan dana Pilkada. Terlebih hanya Majene saja yang minta bantuan dana, sedangkan daerah lain mengaku siap.

Seharusnya, kata Donny, suatu daerah bisa melakukan efisiensi belanja. Ada skema pengalihan atau pergeseran dana dari mata anggaran yang dinilai tidak terlalu pokok ke mata anggaran lain. Sehingga, kata Donny, tidak ada alasan bagi suatu daerah untuk tidak menganggarkan Pilkada dalam APBD.

"Tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak menganggarkan pilkada. Pergeseran anggaran, intinya dengan itu wajib dibiayai," kata Donny.

Sebelumnya, memang ada wacana soal Pilkada dibiayai APBN, namun tidak terealisasi. Pemerintah menilai hibah wajib yang mengalir ke KPUD sudah cukup membiayai Pilkada. Donny menjelaskan, ada dua jenis hibah di daerah, yakni hibah wajib bagi KPUD dan hibah wajib bagi Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dengan segala bantuan itu, Donny menilai mustahil jika sampai suatu daerah tidak mampu membiayai Pilkada. Perlu diketahui, saat ini pihak Kemendagri sudah menyiapkan payung hukum untuk menuntut kewajiban daerah dalam penyelenggaraan Pilkada.

BERITA REKOMENDASI

"Ketika dia (Kepala Daerah) tidak mengambil langkah, pasti diberikan sanksi. Ada RPP tata cara pemberian sanksi kepada kepala daerah yang tidak menyiapkan anggaran. Paling berat diberhentikan," kata Donny.

Sampai berita ini diturunkan, Tribunnews.com belum mengkonfirmasi ke Bupati Majene, Sulawesi Barat, maupun pihak Pemkab Majene. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas