Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Agus Gumiwang Hanya Dilaporkan Satu Pasal Soal Pemalsuan Surat

Laporannya tadi kurang lebih 3 jam, ada sekitar 7 pertanyaan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Agus Gumiwang Hanya Dilaporkan Satu Pasal Soal Pemalsuan Surat
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Kubu Agung di Bareskrim Polri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agus Gumiwang, Waketum Golkar Kubu Agung Laksono dilaporkan oleh Bambang Soesatyo dan Ade Komarudin atas pemalsuan surat.

Ali Samiarta, kuasa hukum Bambang Soesatyo dan Ade Komarudin mengatakan saat laporan dia juga menjalani pemeriksaan singkat di Bareskrim.

"Laporannya tadi kurang lebih 3 jam, ada sekitar 7 pertanyaan. Untuk sementara yang dilaporkan satu pasal dulu, pasal 263 tentang pemalsuan," kata Ali di Mabes Polri.

Diutarakan Ali, setelah dirinya diperiksa nanti akan ada pemeriksaan pada saksi pelapor, yakni Bambang dan Ade. Namun kapan waktu pemanggilan, nanti penyidik yang menentukan.

Untuk diketahui, Sekretaris Fraksi Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo melaporkan Agung Laksono Cs atas dasar pemalsuan surat fraksi.

Sebab, Agung Laksono Cs mengirim surat dengan menggunakan kop surat Fraksi Golkar meminta Ade Komaruddin‎ dan Bambang Soesatyo mengosongkan ruangan di Lantai 12, Gedung Nusantara I DPR.

Kubu Agung telah menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita dan Fayakhun Andriadi sebagai Ketua serta Sekretaris Fraksi Golkar.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas