Hakim Sarpin Dua Jam Diperiksa di Bareskrim
Sarpin mengatakan 20 pertanyaan itu yakni seputar laporan pecemaran nama baik yang dibuatnya terhadap dua terlapor.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama dua jam, Senin (30/3/2015) siang, hakim
Sarpin Rizaldi didampingi pengacaranya, Aldres Napitupulu diperiksa di Bareskrim Polri.
Sarpin diperiksa pukul 11.30 - 13.30 WIB, atas laporannya terhadap Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.
"Tadi saya diperiksa untuk dua proses laporan saya. Saya diperiksa sebagai saksi pelapor. Ada sekitar 20 pertanyaan," kata Sarpin di Mabes Polri.
Sarpin mengatakan 20 pertanyaan itu yakni seputar laporan pecemaran nama baik yang dibuatnya terhadap dua terlapor.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menerima laporan polisi dari Hakim Sarpin Rizaldi yang melaporkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurrohman Syahuri ke Bareskrim Mabes Polri.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan laporan itu dibuat oleh pengacaranya Sarpin, Hotma Sitompoel.
"Laporannya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (18/3/2015) kemarin. Laporan itu sudah kami terima dan dipelajari," ujar Rikwanto.
Rikwanto melanjutkan, laporan tersebut yakni soal dugaan pecemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP.
Untuk diketahui, dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.
Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik. Sebelum melaporkan ke Bareskrim Polri, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, maka ia akan mempolisikan orang-orang tersebut.
Sebelumnya, pengacara Sarpin juga melaporkan mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya. Ketiga pakar hukum itu dilaporkan karena mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.