Kadis Pemkab Aceh Timur Diperiksa Terkait Pemerasan di Kemenakertrans
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Kebersihan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Husni Thamrin.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Kebersihan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Husni Thamrin.
Mantan kepala Pemkab Aceh Timur itu diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang telah menetapkan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddin Malik sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangannya untuk tersangka JM (Jamaluddin Malik)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (30/3/2015).
KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pegawai PT Indokota Cita Sarana Fahrurozi dan pegawai negeri sipil (PNS) pada dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi Pemkab Halmahera Tengah, Rusdi Timin. Lembaga antirasuah itu juga akan memeriksa Sesditjen pada Ditjen P2Ktrans Achmad Said Hudri.
Sekedar informasi, Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Jamaluddin Malik, diduga melakukan pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima bayaran terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.
Atas perbuatannya, Jamaluddin dijerat Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. KPK belum dapat menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut.