KPK Periksa Kasubbag Tata Usaha Pemkab Lombok Barat
Penyidik akan memintai keterangan Khairul untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Lombok Barat Zaini Amroni.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangil Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Khairul Fikri, terkait dugaan pemerasan terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata Lombok Barat TA 2010-2011.
Penyidik akan memintai keterangan Khairul untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Lombok Barat Zaini Amroni.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZA (Zaini Amroni)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK,
Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Selain memeriksa Khairul, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Mereka adalah Ahmad
Firman Khudry PNS atau staf di Dinas Pendapatan Pengolahan Keuangan Daerah Lombok Barat, Arifin seorang guru/PNS
dan Lalu Sunandar dari unsur swasta.
Zaini diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah untuk memeras pihak lain terkait pengeluaran izin
pengembangan lahan di kawasan wisata yang berada di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Pemerasan yang dilakukan bupati yang juga periode 2009-2014 tersebut telah dilakukan lebih dari sekali dan diduga
uang yang mengalir ke Bupati Zaini mencapai Rp 2 miliar.
Pihak yang diduga diperas adalah PT Djaja Bussiness Group. Perusahaan tersebut meminta izin pengembangan kawasan
wisata khususnya lapangan golf di Desa Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.