Sidang Perdana Praperadilan SDA Ditunda Besok
Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ke di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, ditunda Selasa.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ke di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, ditunda Selasa (31/3/2015) besok.
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama mulai sekitar pukul 09.30 WIB pagi.
Suryadharma Ali tidak hadir dalam persidangan. Namun diwakili oleh kuasa hukum Humphrey Djemat dan Johnson
Panjaitan. Sementara dari pihak KPK diwakili kuasa hukum Nur Chusniah, Indra Batongbati, dan Natalia S.
Ketua Majelis Hakim Tatik Hardiyanti dalam persidangan mempertanyakan surat tugas, surat kuasa, berikut dokumen
yang dimiliki oleh kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa Hukum KPK, Nur Chusniah menjelaskan, sejak pagi, pihaknya telah membawa dan melengkapi seluruh berkas ke
bagian administrasi pengadilan. Namun, kata dia, berkas tersebut belum teregistrasi.
"Mungkin belum teregistrasi," ujar Nur Chusniah di kepada wartawan di lokasi.
"Dulu sidang Budi Gunawan hari itu juga diberikan dan nggak ada masalah," ucapnya menambahkan.
Secara terpisah, kuasa hukum SDA, Jhonson Panjaitan mengatakan, KPK tak seharusnya menetapkan kliennya sebagai
tersangka. Sebab menurutnya, KPK belum memiliki alat bukti yang lengkap.
"Mereka (KPK) kan selalu menetapkan seseorang menjadi tersangka baru mencari alat bukti," katanya.
SDA menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di PN
Jakarta Selatan. SDA menggugat KPK karena tak menerima ditetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi dana ibadah haji tahun 2012-2013.
Suryadharma Ali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama
tahun 2012-2013. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.