Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Hadi Poernomo Ditunda Hingga 13 April

Sidang praperadilan perdana yang diajukan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan ditunda dua pekan mendatang.

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Sanusi
zoom-in Sidang Praperadilan Hadi Poernomo Ditunda Hingga 13 April
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Hadi Poernomo memberikan penjelasan saat acara pelepasan jabatan dirinya sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Senin (21/4/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan perdana yang diajukan Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan ditunda dua pekan mendatang.

Hakim tunggal Bakhtar Jufri Nasution dalam persidangan menetapkan keputusan menunda hingga 13 April, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menghadiri sidang tersebut.

"KPK tidak hadir di persidangan dan mengirimkan surat dalam rangka menghadapi 3 perkara praperadilan. Untuk itu sidang ditunda," kata hakim Bakhtar, Senin (30/3/2015).

Sementara itu, kuasa hukum Hadi Poernomo, Maqdir Ismail menerima keputusan hakim tersebut. Pihaknya menyerahkan semuanya kepada hakim. "Kami serahkan sepenuhnya ke hakim," ujar Maqdir.

Seperti diketahui, KPK sedang menghadapi tiga tersangka korupsi yang mengajukan praperadilan. Tiga kasus tersebut yaitu mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

Sementara Hadi Poernomo yang terjerat kasus korupsi pajak Bank Central Asia (BCA), dan Suroso Atmo Martoyo terkait kasus Innospec.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas