Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakapolri: Penyidik Punya Bukti Pidana Keterlibatan Denny Indrayana

Polisi pastikan menuntaskan kasus payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Y Gustaman
zoom-in Wakapolri: Penyidik Punya Bukti Pidana Keterlibatan Denny Indrayana
Srihandriatmo Malau/Tribunnews.com
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di Kantor Presiden, Selasa (16/3/2015) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Denny Indrayana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti memastikan mengusut tuntas kasus payment gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dengan Tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

"Ya nanti akan bertahap," ujar Badrodin kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2015).

Badrodin mengatakan penyidik Bareskrim sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini. Ia mengaku tidak begitu memahami teknis dan mekanisme penunjukan langsung perusahaan yang memegang proyek ini.

"Saya teknis tak tahu, tapi alat bukti sudah cukup untuk bisa kena kasus pidana," imbuh Badrodin.

Denny diduga memiliki peran sentral dalam kasus payment gateway ini. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Denny berperan penting menginstruksikan penunjukan dua vendor 'payment gateway' sekaligus memfasilitasi pengoperasian sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.

"Satu rekening dibuka atas nama dua vendor itu. Uang disetorkan ke sana, baru disetorkan ke bendahara negara. Ini yang menyalahi aturan. Seharusnya langsung ke bendahara negara," ujar Kadiv Humas Polri Brigjen Anton Charliyan, Jumat (27/3/2015).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas