Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Nilai Angket untuk Menkumham Belum Perlu

"Dalam hal ini, Partai Demokrat belum menganggap perlu penggunaan hak angket itu," ujar Syarief.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Demokrat Nilai Angket untuk Menkumham Belum Perlu
TRIBUN/DANY PERMANA
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengumumkan keputusan terkait penetapan kepengurusan DPP Partai Golkar pasca putusan Mahkamah Partai Golkar di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Selasa (10/3/2015). Kemenkum HAM akhirnya mengakui kepengurusan Partai Golkar hasil munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan menegaskan, Fraksi Partai Demokrat tidak akan ikut mengajukan penggunaan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar.

Masalah tersebut, menurut Syarief, seharusnya diselesaikan dengan berpegangan pada ketentuan undang-undang.

"Dalam hal ini, Partai Demokrat belum menganggap perlu penggunaan hak angket itu," ujar Syarief, saat ditemui di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2015).

Syarief mengatakan, Partai Demokrat menilai, sebaiknya Partai Golkar dan pemerintah dapat menyelesaikan konflik yang terjadi sesuai Undang-Undang Partai Politik.

Ia menyebutkan, penyelesaian dualisme kepengurusan partai sesuai undang-undang adalah melalui mekanisme internal partai.

Sebanyak 116 anggota DPR telah menandatangani pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terkait keputusannya menyikapi dualisme Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan.

Hak angket tersebut telah resmi diserahkan pada Ketua DPR Setya Novanto.

Berita Rekomendasi

Keputusan Menkumham menimbulkan pertentangan karena Yasonna dianggap bertindak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan.

Meski demikian, Yasonna beranggapan bahwa keputusannya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Partai Golkar yang dilakukan sebelumnya.

Penulis: Abba Gabrillin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas