Komisi VII dan Kementerian ESDM Hasilkan Sembilan Poin Soal Kenaikan Harga BBM
Rapat Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM terkait kebijakan menaikkan harga BBM jenis solar dan premium menghasilkan sembilan kesimpulan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
Rapat dengan Menteri BUMN, Komisi VII Berikan 9 Kesimpulan Soal Kebijakan Kenaikan Harga BBM
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM jenis premium dan solar, Senin (30/3/2015).
Dalam rapat yang dipimpin dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya W Yudha berlangsung hingga pukul 23.00 WIB kemarin dan menghasilkan sembilan kesimpulan.
Terjadi perdebatan panjang sepanjang rapat. Sudirman didampingi Dirjen Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi Rida Mulyana, Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang dicecar pertanyaan mengenai kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM premium dan solar Rp 500 per liter akhir pekan lalu.
Sembilan kesimpulan tersebut antara lain:
1. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM agar mempertimbangkan kembali kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM.
2. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk menjelaskan dan melakukan sosialisasi secara masif, tentang mekanisme atau skema pengalihan subsidi BBM.
3. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM agar menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jenis BBM dan Elpiji yang bersubsidi
4. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM melakukan upaya yang serius dan sistematis untuk memperbaiki dan membersihkan penyebab inefisiensi tata kelola BBM termasuk karena adanya kontrak-kontrak impor minyak mentah, BBM , dan elpiji yang bermasalah.
5. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM agar mengusulkan kepada Pertamina melalui Menteri BUMN untuk meninjau kembali dan segera melakukan pemutusan kontrak apabila pengadaan BBM Ron 88 melalui Petral yang jelas-jelas merugikan
6. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk melakukan kajian tentang penetapan harga maksimum BBM PSO (Public Service Obligation) yang tidak diberikan subsidi.
7. Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2015 terkait periodisasi penetapan harga BBM.
8. Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM sepakat melakukan untuk koordinasi penetapan harga BBM.
9. Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM agar segera melakukan koordinasi dengan Menteri Terkait untuk mengendalikan harga bahan pokok dan ongkos transportasi umum dan dampak kenaikan harga BBM.