Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sutan Datangi PN Jaksel Pertanyakan Gugurnya Gugatan Praperadilan

Rahmat akan mengkonfrontir mengenai pernyataan Kepala Humas PN Jakarta Selatan yang mengatakan gugatan praperadilan Sutan otomatis gugur.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuasa Hukum Sutan Datangi PN Jaksel Pertanyakan Gugurnya Gugatan Praperadilan
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (memakai rompi tahanan) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (2/2/2015). Sutan ditahan terkait dugaan suap kegiatan di Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Sutan Bathoegana, Rahmat Harahap, siang ini akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rahmat akan mengkonfrontir mengenai pernyataan Kepala Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, yang mengatakan gugatan praperadilan Sutan otomatis gugur seiring kasus tersebut dilimpahkan ke tahap
penuntutan.

"Besok (Hari ini--red) siang jam 13.00 WIB kami tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana mau minta penjelasan dan
konfrontir pihak humas PN Jaksel Bapak Made Sutrisna yang menyatakan praperadilan Sutan gugur/kandas," ujar Rahmat
melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews di Jakarta, Senin (30/3/2015) malam.

Rahmat menilai pernyataan Made tersebut terkesan asal bunyi lantaran keputusan tersebut tidak diputuskan melalui
pengadilan.

"Jika sudah dinyatakan dalam sidang majelis baru dinyatakan kandas. Ini kan mulai aja belum, baru pelimpahan
berkas dakwaan," ujar Rahmat.

Pascapelimpahan berkas penyidikan Sutan ke tahap penuntutan, Made memang menyatakan gugatan tersebut otomatis
gugur. Itu sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 KUHP yang menyatakan dalam hal suatu perkara mulai diperiksa oleh
pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan
tersebut gugur.

"Otomatis gugur. Praperadilan otomatis kehilangan panggungnya kalau pokok perkaranya sudah disidangkan karena
praperadilan kan hanya mempersoalkan masalah administrasi saja. Gitu logika hukumnya," ujar Made saat dihubungi di
Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Sutan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan
penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI. PN Jaksel sebenarnya
telah menggelar sidang perdana kasus tersebut pada 23 Maret 2015. Namun sidang diundur 6 April 2015 lantaran pada
sidang perdana tersebut, KPK tidak hadir.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas