Mabes Polri: Status Amir Syamsuddin Masih Saksi
Sebelumnya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, sudah ditetapkan tersangka.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Siapa tersangka baru yang digadang-gadang Bareskrim Polri dalam kasus korupsi proyek pembayaran paspor secara elektronik atau payment gateway hingga kini belum diketahui.
Sebelumnya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, sudah ditetapkan tersangka.
Lalu, mungkinkah mantan Menkumham, Amir Syamsudin, yang telah dua kali diperiksa dalam kasus ini akan ditetapkan akan menyusul Denny?
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan hingga kini status Amir masih sebagai saksi.
"Nanti dilihat hasil pemeriksaannya dulu, termasuk hasil pemeriksaan DI (Denny Indrayana) apa ada sesuatu yang baru," ucap Rikwanto, Senin (30/3/2015) di Mabes Polri.
Rikwanto menjelaskan saat ini penyidik menilai pemeriksaan terhadap Amir sudah cukup. Dan penyidik juga belum membutuhkan lagi keterangan tambahan dari Amir.
"Untuk Amir sudah selesai, sementara ini belum dibutuhkan lagi keterangannya," kata Rikwanto.
Terkait jabatan Amir sebagai menteri yang dinilai mengetahui proyek itu dipegang dua vendor yakni PT Nusa Satu Inti Artha dan PT Finnet Indonesia yang adalah rekanan Denny, Rikwanto belum bisa memberikan banyak keterangan. Menurutnya, hal itu ada di dalam materi penyidikan.