Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jakarta Selatan Beberkan Alasan Gugurnya Gugatan Praperadilan Sutan Bathoegana

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menegaskan tidak ada yang salah terkait pernyataan gugurnya gugatan praperadilan Sutan Bathoegana.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PN Jakarta Selatan Beberkan Alasan Gugurnya Gugatan Praperadilan Sutan Bathoegana
Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta
Sutan Bathoegana di KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menegaskan tidak ada yang salah terkait pernyataan gugurnya gugatan praperadilan Sutan Bathoegana.

Kepala Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, mengatakan pihaknya pun akan menjelaskan hal tersebut kepada tim
kuasa hukum Sutan yang akan bertemu hari ini.

"Kalau mereka menemui saya, akan saya jelaskan argumentasi hukumnya," ujar Made saat dihubungi di Jakarta, Selasa
(31/3/2015).

Menurut Made, sebenarnya tidak ada yang salah terkait pernyataan tersebut. Menurut Made, sesuai Pasal 82 ayat 1 KUHP, perkara yang sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan, maka apabila ada gugatan praperadilannya, maka otomatis gugur.

"Kalau sudah dilimpahkan pokok perkaranya, praperadilan gugur. Tinggal menyatakan gugurnya ada prosedur yang dilaksanakan hakim. Bahwa untuk menyatakan gugur, hakim akan menempuh mekanisme yang ada. Misalnya gugurnya
praperadilan dinyatakan dalam sidang pertama," ungkap Made.

Sebelumnya, kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap, mengatakan pihaknya akan bertemu pihak PN Jakarta Selatan terkait pernyataan Made yang menyatakan gugatan praperadilan Sutan otomatis gugur.

"Kami tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana mau minta penjelasan dan konfrontir pihak humas PN Jaksel Bapak Made Sutrisna yang menyatakan praperadilan Sutan gugur/kandas. Ini kan mulai aja belum, baru pelimpahan berkas dakwaan," ujar Rahmat melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews, Jakarta, Senin (30/3/2015) malam.

Berita Rekomendasi

Sutan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan
penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPRRI. PN Jaksel sebenarnya
telah menggelar sidang perdana kasus tersebut pada 23 Maret 2015. Namun sidang diundur pada 6 April 2015 lantaran
pada sidang perdana tersebut, KPK tidak hadir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas